JAKARTA – Di zaman sekarang ini, siapa sih yang tidak tahu dengan platform bernama YouTube? Kamu pasti salah satu penggunanya kan, Be-emers? Tahukah Anda bahwa konten YouTube dapat dijadikan jaminan pinjaman bank?
YouTube adalah platform untuk mengunggah, menonton, dan berbagi video. Itu didirikan oleh tiga mantan karyawan PayPal sekitar tahun 2005.
Pada tahun 2006, Google, Inc. mengumumkan bahwa mereka telah membeli YouTube seharga US$1,65 miliar. Pengguna YouTube disebut YouTuber. Seorang YouTuber bisa mendapatkan penghasilan mulai dari puluhan ribu hingga ratusan juta rupiah dengan akun yang dikelolanya.
Di Indonesia, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang terbit pada 12 Juli 2022, YouTuber dapat mengajukan pinjaman bank dengan sertifikat akunnya.
Syaratnya umumnya ciptaan tersebut terdaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual dan dikelola baik oleh dirinya sendiri maupun oleh orang lain. Persyaratan konten khusus adalah sebagai berikut:
- Karya tersebut berupa lagu, film, animasi, atau konten lainnya yang termasuk dalam 17 subsektor ekonomi kreatif.
- Dikelola sendiri atau dialihkan kepada orang lain.
- Terdaftar di Database Kekayaan Intelektual.
- Memiliki nilai komersial, misalnya jumlah penonton yang banyak.
- Diupload di YouTube.
- Tanggapan dari lembaga keuangan mengenai hal ini cukup beragam.
Pertama, ada OJK yang telah mempelajari kerangka regulasi terkait Hak Kekayaan Intelektual, meski banyak tantangan, OJK tetap mendukung PP tersebut.
Menyusul bank lain seperti BCA yang menganggap konsep ini sebagai terobosan bagus. Selain itu, bank lain seperti BRI, BNI, dan Mandiri juga menyambut baik kebijakan ini dan perlu menyiapkan skema pembiayaan dan penilaian yang jelas untuk meminimalisir risiko.
Biasanya peraturan pemerintah baru berlaku satu tahun setelah diterbitkan, sehingga diperkirakan peraturan ini akan diberlakukan pada Juli 2023. Jadi, sudah siap menjadi YouTuber?
Sumber : bisnismuda.id