JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa masih ada 17 dari 102 penyelenggara teknologi finansial peer-to-peer lending (fintech P2P lending) yang memiliki ekuitas kurang dari Rp 2,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa 17 perusahaan fintech tersebut memiliki batas waktu untuk mencapai ekuitas minimal Rp 2,5 miliar dan wajib mencapai ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.
“Ada 17 perusahaan fintech P2P lending yang saat ini memiliki ekuitas kurang dari Rp 2,5 miliar. Mereka masih memiliki waktu karena pemenuhan ekuitas harus dilakukan secara bertahap sesuai dengan POJK 10/2022,” kata Ogi dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023 yang dilakukan secara daring, Senin (6/2/2023).
Walaupun masih memiliki batas waktu, OJK memberikan jadwal bertahap untuk mencapai ekuitas perusahaan fintech lending, yaitu dimulai pada 4 Juli 2023 dengan ekuitas minimal Rp 2,5 miliar.
“Untuk mencapai tingkat ekuitas Rp 2,5 miliar harus tercapai pada 4 Juli 2023, kemudian naik menjadi Rp 7,5 miliar pada 4 Juli 2024, dan akhirnya menjadi Rp 12,5 miliar pada 4 Juli 2025. Itulah jadwal yang kami berikan untuk perusahaan fintech lending,” jelasnya.
Ketentuan tersebut dicantumkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 (POJK 10/2022) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, khususnya pada Bab VII Bagian Pertama mengenai ekuitas penyelenggara Pasal 50.
“Penyelenggara harus selalu memiliki ekuitas setidaknya sebesar Rp 12,5 miliar,” demikian isi dari POJK 10/2022.
Sumber : finansial.bisnis.com